TATA TERTIB DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 PANDEGLANG
BAB 1
DASAR HUKUM
- Unang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Nomer 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang RI Nomor 32 TAhun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Surat Keputusan Bupati Pandeglang No 9 Tahun 2004 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22,23 dan 24 Tahun 2006 Tentang Status Isi, Status Kompensi dan tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 Tahun 2003
- Program Pemerintah RI No 55 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
BAB II
KETENTUAN UMUM
- Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,berucap,bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif
- Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang berlaku disekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi santun, pergaulan, kedisiplinan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang mendukung kegiatan yang efektif
- Setiap siswa melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesabaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib menggunakan seragan sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Umum
1. Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Baju seragam warna putih biru sesuai dengan ketentuan dipakai hari senin dan hari selasa
3. Seragam batik, bawah biru khusus sekolah dipakai hari Rabu dan Kamis
4. Seragan Pramuka sesuai ketentuan dipakai hari jum'at dan sabtu
5. Memakai badge OSIS dan Identitas Sekolah
6. Topi, dasi sesuai dengan ketebtuab ,ikat pinggang warna hitam
7. Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam
8. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang,tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
9. Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok
10. Tidak memakai atribut lain
B. KHUSUS lAKI-LAKI
1.Baju dimasukkan kedalam celana pendek
2. Panjang celana = 5 cm dibawah lutut
3. Celana dan baju tidak bergantung
4. Celana tidak di sobek dan dijahit cutbray
C. Khusus Perempuan
1. Baju dimasukkan kedalam rok
2. Jilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih
3. Menggunakan kerudung putih tidak bermotif
4. Tidak menggunakan perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5. Lengan baju tidak di gulung
2. Pakaian Olah Raga
1. Memakai pakaian olah raga pada saat perjalanan olah raga
2. Tidak boleh meminjamkan pakaian olah raga pada kelas lain
3. Pakaian Olah harus bersih, tidak di corat-coret
4. Kaos dimasukkan disaat perlajaran Olah Raga
Pasal 2
RAMBUT,KUKU,TATO,MAKE UP
Ketentuan :
1. Umum :
Siswa dilarang
1. Berkuku panjang
2. Mengecat rambut dan kuku
3. Bertato
2. Khusus Siswa Laki-laki
1. Tidak berambut panjang (tidak menutup telinga dan mata)
2. Tidak mencukur gundul
3. Rambut tidak berkuncir dan tidak dicat
4. Tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus Perempuan
1. Tidak memakai Make Up dan perhiasan berlebihan
2. Rambut tidak dicat
Pasal 3
MASUK DAN PULANG
- Siswa wajib hadir di sekolah kurang dari 15 menit harus lapor pada guru piket dan diizinkan masuk sekolah
- Siswa datang terlambat kurang dari 15 menit harus lapor pada guru piket dan diizinkan masuk sekolah
- Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada didalam kelas
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
- Pada waktu pulang siswa di larang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu
Pasal 4
KEBERSIHAN,KEDISIPLINAN,DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa yang secara bergiliran menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2. Setiap tim piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a. Penghapus, papan tulis,penggaris dan alat tulis
b. Taplak meja dan bunga
c. Sapu, pengki plastik dan tempat sampah
d. Lap tangan,alat pel dan ember cuci tangan
3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai, dinding, kaca jendela,serta merapikan bangku-bangku dan meja-meja sehari
sebelumnya.
b. Mempersiapkan sarana dan sarana pembelajaran . Misalnya : mengambil alat tulis, membersihkan papan
tulis lainnya
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagian struktur organisasi kelas,jadwal piket
papan absensi dan hiasan lainnya.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan lainnya
e. Menulis papan absensi kelas.
f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut
kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya corat-coret , berbuat gaduh,ataupun merausak benda-benda
yang ada dalam kelas.
4. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat yang ditentukan
6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah
yang berlangsung bersama-sama
7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas ,perpustakaan,laboratorium maupun
tempat lain dilingkungan sekolah
8. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaandan peminjaman buku perpustakaan
penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
10. Setiap siswa tidak diperbolehkan membawa Hp ke sekolah
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman,dengan kepala sekolah,dan guru serta karyawan sekolah
- Saling menghormati antar sesama siswa,menghargai perbedaan, dalam pergaulan disekolah maupun di luar sekolah.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat hal cipta orang lain dan hak milik teman
- Berani menyampaikan pernyataan yang benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan dan tidak menyinggung orang lain
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
- Berani mengakui kesalahan yang sudah terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila mereka telah melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, casian da pornografi
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI_HARI BESAR
- Upacara bendera (setiap hari senin dan sabtu) setiap siswa wajib mengikang telah ditentukan sekolah yang termasuk pelajaran kebiasaan dan pembentukan karakter.
- Peringatan hari-hari besar :
- Setiap siswa mengikuti peringatan hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan,hari pendidikan nasional dan lain-lain , sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Setiap siswa mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti maulid nabi,Isra Mi'raj,idul Adha yang dilaksanakan sekolah
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Bagi siswa muslim wajib mmbaca Al Qur'an dengan baik dan benar
- Setiap siswa muslim wajib menjalankan salat dzuhur , ashar dan shalat jum'at berjamaah di sekolah
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan sekolah termasuk pesantren kilat atau pesantren ramadhan
Pasal 8
LARANGAN - LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolahsetiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
Merokok,meminum minuman keras ,mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba,obat psikotropika,obat terlarang lainnya .
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok didalam sekolah dan di luar sekolah
- Membauang sampat tidak pada tempatnya
- Mencorat-coret dinding,pagar sekolah,perabot atau peralatan sekolahnya
- Berbicara kotor,mengimpat,bergunjing,menghina dan menyapa antara sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan yang tidak senonoh
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperi senjata tajam atau alat lain yang membahayakan akan keselamatan orang lain membawa atau membaca mengedarkan sketsa , audio , video porno.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
- Siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan sepedah, motor ke sekolah
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk anak laki-laki dan jika di sisir ke arah ke depan menutupi mata
- Yang dimaksud kartu adalah semua jenis permainan kartu
- Sepatu dinyatakan warna hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
- Panggilan orang tua tidak dapt diwakilkan
BABA III
PELANGGRAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi berat :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan orang tua
4. Skorsing
5. Dikeluarkan dari sekolah / mengundurkan diri
BAB IV
LAIN-LAIN
- Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial seklah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah,disekolah sampai pulang ke rumah
- Tatakrama dan tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan di Pandeglang
PKS Kesiswaan Pembina OSIS
H Mega Hari Hasan,SE,S.Pd,M.Pd TINI SRIATIN,S.Pd
Mengetahui :
Ketua Komite Kepala Sekolah
DRS H AEP SAEPUDIN,MR BUDI SANTOSO,A.Md.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar